ONEMBUTE, KONAWEINFO.COM — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga tersebut diduga menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) di atas kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Kumapo, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe.
Dugaan ini mencuat dalam musyawarah desa yang digelar pada 28 Januari 2025. Dalam forum itu, warga dikejutkan dengan informasi bahwa sejumlah bidang lahan di Dusun 1 Kumapo telah bersertifikat, padahal secara status kawasan, lahan tersebut masuk dalam HPK yang tidak seharusnya disertifikasi.
Salah satu nama yang disebut mengantongi sertifikat tersebut adalah Asnun, bersama beberapa orang lainnya. Fakta ini memicu kemarahan warga, yang selama ini kesulitan mengurus sertifikat karena terkendala status lahan sebagai kawasan hutan.
“Ini sangat janggal. Warga yang tinggal dan membuka lahan puluhan tahun tidak bisa dapat sertifikat, tapi tiba-tiba ada orang luar yang justru punya SHM di atas kawasan yang sama. Kami menduga kuat ada permainan dalam proses penerbitannya,” tegas Kusdin, tokoh masyarakat Kumapo.
Musyawarah yang dipimpin Kepala Desa dan BPD Kumapo itu menyepakati tiga tuntutan utama mendesak keterbukaan BPN soal status lahan, peninjauan kembali sertifikat yang diduga terbit di kawasan HPK, serta percepatan proses sertifikasi lahan untuk seluruh warga secara adil dan menyeluruh.
Pemerintah desa pun diminta segera mengajukan permohonan resmi ke BPN Konawe agar hak masyarakat atas lahan yang telah lama mereka kelola mendapat legalitas.
Upaya konfirmasi ke pihak BPN Konawe pada Senin (16/6/2025) belum membuahkan hasil. Kepala BPN disebut sedang mengikuti assessment di kementerian, sementara pejabat lainnya tidak berada di kantor.
“Tidak ada pejabat yang bisa ditemui. Kepala lagi di luar daerah,” ujar seorang petugas keamanan di kantor BPN Konawe.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Pemerintah Desa Kumapo telah resmi menggugat Kepala BPN Konawe ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Gugatan tersebut berkaitan dengan enam bidang SHM yang terbit atas nama warga luar desa di atas lahan yang diduga masih berstatus kawasan hutan. Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor 3/5/2025/PTUN.KDI, tertanggal 15 April 2025.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan pertanahan di Konawe yang sarat dugaan pelanggaran prosedur.
Masyarakat berharap Kementerian ATR/BPN segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penerbitan sertifikat ilegal di atas kawasan hutan, serta memastikan hak atas tanah warga tidak dikorbankan oleh kepentingan segelintir pihak.
