Konawe – Dua pria asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe saat mengambil tempelan sabu di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Keduanya diduga hendak membawa dan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Konawe Utara.
Penangkapan terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.40 Wita. Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua sachet sabu dengan total berat bruto 111,82 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Morosi.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka AU sedang mengambil tempelan di sebuah rumah kos tidak terpakai. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Konawe Utara,” ujar AKP Yusran.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu sachet besar diduga berisi sabu seberat bruto 101,58 gram dan satu sachet ukuran sedang seberat bruto 10,24 gram.
Barang tersebut disimpan dalam dus handphone yang dibungkus lakban kuning dan tisu putih.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dari hasil pengembangan, satu tersangka lainnya, RA, turut diamankan. Keduanya kini ditahan di Mapolres Konawe guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti akan diuji di Laboratorium Forensik Makassar. Kami juga melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur peredaran narkotika lintas wilayah Konawe–Konawe Utara dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
