blank
Beranda /Daerah /Demo di Bea Cukai Kendari, Ampuh Sultra Desak Pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi

Demo di Bea Cukai Kendari, Ampuh Sultra Desak Pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi

MOROSI, KONAWEINFO.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari, Kamis (17/7/2025). Massa mendesak pencabutan izin Kawasan Berikat Morosi yang dikelola oleh PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).

Desakan ini muncul menyusul dugaan penyelundupan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat tanpa dokumen resmi sejak tahun 2023 hingga 2025.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menegaskan bahwa tindakan PT VDNI yang secara berulang mengeluarkan barang tanpa dilengkapi dokumen sah seperti BC 4.1 dan SPPB-TPB tidak bisa lagi ditoleransi.

“Ini bukan kali pertama PT VDNI melakukan pelanggaran. Sebelumnya, mereka juga sempat dibekukan izinnya oleh KPPBC Kendari, tapi pelanggaran serupa kembali terulang,” kata Hendro kepada wartawan.

Menurutnya, praktik pengeluaran barang secara ilegal tersebut jelas melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
• Perdirjen Bea Cukai No. PER-7/BC/2021 yang diubah dengan PER-30/BC/2024 tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari Tempat Penimbunan Berikat.
• Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.04/2021 yang mengubah PMK No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Jembatan Lorong di Lambuya yang Retak Kini Amblas Akibat Curah Hujan Tinggi

“Pasal 27 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Berikat harus mendapat persetujuan dari pejabat Bea Cukai. Jika dilakukan tanpa persetujuan, maka izin Kawasan Berikat dapat dibekukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hendro yang juga mahasiswa S2 Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya Jakarta ini menilai, syarat untuk pencabutan izin Kawasan Berikat Morosi telah terpenuhi secara hukum.

“Sekarang tinggal bagaimana keberanian KPPBC Kendari dalam menegakkan aturan. Apakah mereka tegas atau justru tutup mata,” katanya.

Setelah aksi demonstrasi, Ampuh Sultra juga melaporkan secara resmi dugaan kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut.

“Untuk pelanggaran administratif kami soroti di Bea Cukai, tapi dugaan pelanggaran hukumnya, termasuk potensi korupsi, kami laporkan ke Kejati Sultra,” ujar Hendro yang juga pengurus DPP KNPI.

Pulang Kuliah, Mahasiswi Patah Tulang Usai Hindari Jalan Berlubang di Meluhu

Ia menjelaskan bahwa jika pengeluaran barang dilakukan secara resmi, maka perusahaan mendapatkan penangguhan atau pembebasan bea masuk dan pajak impor. Namun jika dilakukan secara ilegal, maka fasilitas itu seharusnya gugur.

“Artinya, semua barang yang dikeluarkan sejak 2023 tanpa dokumen resmi harus dikenakan bea masuk dan pajak. Ini yang kami desak untuk diusut oleh Kejati Sultra. Ke mana larinya potensi penerimaan negara dari aktivitas ilegal itu?” tutupnya.

Tidak Boleh Broo!!!