blank
Beranda /Kriminal /Polres Konawe Ungkap Dua Kasus Sabu di Abuki dan Unaaha, Dua Terduga Diamankan

Polres Konawe Ungkap Dua Kasus Sabu di Abuki dan Unaaha, Dua Terduga Diamankan

Konawe – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe pada waktu dan lokasi berbeda.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Abuki, Kecamatan Abuki. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial KAP (35).

Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan delapan sachet plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram.

Barang tersebut ditemukan dalam bungkusan tisu yang disembunyikan di balik tikar plastik yang ditempel pada dinding dapur. Polisi juga menyita satu unit handphone Vivo Y21 yang ditemukan di atas tempat tidur.

Bintara Remaja Polres Konawe Berbagi Bansos dan Takjil, Tebar Kepedulian Ramadhan

Kasus kedua diungkap pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha. Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang pria berinisial RAM (25), warga Desa Pinole, Kecamatan Latoma.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 10,08 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone Realme, kantong plastik, microcentrifuge tube, serta tiga klip plastik kosong.

Kasatresnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran, mengatakan pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal.

“Anggota kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian mengamankan para terduga pelaku dan menemukan barang bukti yang diduga sabu,” ujarnya.

Beredar Video Diduga Dua Pelajar SMK di Konawe Lakukan Mesum di Kelas

Ia menambahkan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah, serta akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak Boleh Broo!!!