blank
Beranda /Kriminal /Nekat Rampas Paksa HP Pengendara di Uepai, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Nekat Rampas Paksa HP Pengendara di Uepai, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Konaweinfo.com – Aksi nekat seorang pria yang merampas paksa handphone milik pengendara di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, berakhir di tangan polisi.

Terduga pelaku berinisial AS (25) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Buser Satreskrim Polres Konawe, Aiptu Supahmil, bersama anggota.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu, (7/2/2026), sekitar pukul 10.30 Wita di Desa Poliang Jaya, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur.

Peristiwa perampasan itu sendiri terjadi pada Rabu, (4/2/2026) di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai.

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

Korban berinisial IN melaporkan kehilangan satu unit handphone merek Infinix Smart 10 setelah dirampas secara paksa oleh pelaku.

Berdasarkan keterangan kepolisian, modus operandi pelaku yakni dengan cara memalang sepeda motor korban menggunakan sepeda motor miliknya.

Setelah itu, pelaku mengajak korban berbincang sebelum akhirnya merampas handphone korban dan melarikan diri.

Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe langsung melakukan pencarian terhadap pelaku di rumahnya di Desa Humboto, Kecamatan Uepai.

Namun, pelaku tidak ditemukan hingga akhirnya polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

PT SCM Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar bagi Pembangunan Daerah Konawe

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah keponakannya,” ungkap Aiptu Supahmil.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, Tim Opsnal Resmob Polres Konawe masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Tidak Boleh Broo!!!