Unaaha — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Rika mengungkap dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut telah dialaminya berulang kali sejak mengandung anaknya.
Rika mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian sejak 30 Juli 2026, namun hingga Rabu (19/8/2026) belum memperoleh perkembangan penanganan yang diharapkan.
Rika menyebut dugaan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh suaminya, MFA, yang diketahui bekerja sebagai P3K paruh waktu di BPKAD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Ia mengatakan, dugaan kekerasan pertama terjadi setelah dirinya mengetahui suaminya mengajak seorang perempuan untuk minum bersama. Perempuan tersebut kemudian disebut mengaku sudah tidak memiliki hubungan dengan suami Rika.
“Pemukulan sudah berulang sejak saya hamil besar. Perkara saya dapat dia ajak perempuan minum sampai perempuan itu mengaku sudah tidak bersama lagi. Di situ dia marah karena saya mengetahuinya,” ungkap Rika kepada Konawe Info, Selasa (18/8/2026).
Dugaan kekerasan kembali terjadi ketika Rika mengetahui suaminya menginap bersama seorang teman perempuan dalam kondisi mabuk. Saat itu, anaknya disebut sedang mengalami demam dan tiga hari menjelang acara potong rambut.
“Pemukulan yang kedua terjadi saat saya mengetahui dia menginap dan mabuk-mabukan bersama teman perempuannya. Mereka menginap satu kamar. Posisi anak saya sedang demam dan H-3 acara potong rambut anak saya. Adik saya menjadi saksi saat saya dicekik,” ujarnya.
Rika juga mengaku mengalami dugaan pemukulan untuk ketiga kalinya di rumah orang tuanya. Peristiwa tersebut, kata dia, disaksikan oleh ibu dan tantenya.
Kekerasan itu diduga terjadi setelah Rika menanyakan alasan suaminya mengganti kata sandi telepon seluler serta memasang kata sandi pada sejumlah aplikasi.
“Pemukulan yang ketiga terjadi di rumah mama saya. Saksi mata yang melihat adalah mama dan tante saya. Saat itu saya bertanya kenapa sandi HP-nya diganti dan semua aplikasinya diberi sandi,” jelasnya.
Sementara dugaan kekerasan lainnya, lanjut Rika, terjadi di rumah mertuanya. Saat itu, dirinya mengaku dalam kondisi kelelahan setelah begadang mengurus anak.
Suaminya kemudian meminta makanan, sementara makanan tersebut masih dalam proses disiapkan.
Rika mengaku telah melaporkan dugaan KDRT tersebut kepada pihak kepolisian sejak 30 Juli 2026. Namun, hingga Rabu (19/8/2026), ia mengaku belum mendapatkan perkembangan yang diharapkan.
Menurut Rika, saat ini telah diterbitkan SP2HP terkait proses penanganan laporannya, termasuk rencana pemanggilan saksi pada Senin (17/8/2026).
Namun, Rika mengaku hingga kini belum mengetahui hasil dari rencana pemanggilan saksi tersebut.
“Pak Wahyu penyidiknya sudah berulang kali saya chat, belum ada respons,” kata Rika.
Rika berharap laporan yang telah disampaikannya dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan kepastian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak MFA maupun kepolisian terkait laporan tersebut belum diperoleh.
