blank
Beranda /Daerah /Dipecat lalu Menang di BPASN, 3 ASN di Konut Adukan Sekda ke Ombudsman

Dipecat lalu Menang di BPASN, 3 ASN di Konut Adukan Sekda ke Ombudsman

Konawe Utara – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi mengadukan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., bersama Kepala BKPSDM Konut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Pengaduan itu dilakukan setelah ketiganya memenangkan sengketa kepegawaian di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) terkait pemberhentian mereka sebagai ASN.

Berdasarkan putusan BPASN tertanggal 12 Maret 2026, Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 661 Tahun 2025 dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Dalam putusan tersebut, BPASN juga memerintahkan agar hak-hak para ASN dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga saat ini para pelapor menilai putusan tersebut belum dijalankan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Konawe Utara.

Keluar Lewat Jendela, Gadis di Unaaha Dilaporkan Hilang, Lapor Jika Ada Melihat

Salah satu pelapor, Jumrin Syukri, mengaku pihaknya telah berulang kali melakukan koordinasi dengan BKPSDM maupun Sekda Konawe Utara, tetapi belum mendapatkan kepastian terkait pemulihan status mereka.

“Kami sudah menempuh jalur resmi negara dan memenangkan perkara di BPASN, tetapi sampai sekarang hak-hak kami belum juga dipulihkan,” ujar Jumrin, Jumat (16/5/2026).

Ia menilai ada faktor lain di balik pemberhentian mereka sebagai ASN.

“Dan sebenarnya latar belakang pemecatan kami adalah sentimen pribadi Sekda,” katanya.

Menurut Jumrin, dugaan itu diperkuat dengan lambannya tindak lanjut pelaksanaan putusan BPASN, padahal keputusan tersebut telah bersifat final dan mengikat.

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk di Konawe Saat Hendak Jual Motor Curian

Dalam laporan ke Ombudsman, para ASN tersebut turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari salinan putusan BPASN, surat koordinasi, hingga bukti komunikasi terkait penanganan perkara mereka.

Mereka berharap Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait agar putusan BPASN benar-benar dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hanya ingin kepastian hukum dan keadilan ditegakkan,” tutup Jumrin.

Tidak Boleh Broo!!!