blank
Beranda /Daerah /Kepala Desa di Anggalomoare Akui Ada Tambang Pasir Ilegal di Kampungnya, Ampuh Desak Polisi Bertindak

Kepala Desa di Anggalomoare Akui Ada Tambang Pasir Ilegal di Kampungnya, Ampuh Desak Polisi Bertindak

Konawe – Polemik dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pengakuan Kepala Desa Puusangi, Gama Ali, terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayahnya menjadi perhatian berbagai pihak.

Dalam keterangannya, Gama Ali mengakui adanya aktivitas penambangan pasir yang belum mengantongi izin resmi.

Bahkan, ia menyebut sedikitnya 10 alat berat masih beroperasi di lokasi hingga saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Konawe maupun Polda Sultra, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

“Tidak ada lagi alasan bagi kepolisian untuk tidak bertindak. Kepala desa sendiri sudah mengakui adanya aktivitas penambangan ilegal dan menyebut masih ada sekitar 10 alat yang beroperasi di wilayahnya,” ujar Hendro, Rabu (17/6/2026).

Dr. Syarifuddin Tundreng Terpilih sebagai Rektor USN Kolaka

Menurut Hendro, pengakuan tersebut merupakan informasi penting yang seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.

Ia juga menilai alasan yang mengatasnamakan kepentingan ekonomi masyarakat tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap aktivitas yang tidak memiliki legalitas.

“Apapun alasannya, kegiatan penambangan tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum. Jika memang ingin membantu masyarakat, maka yang harus dilakukan adalah mendorong dan memfasilitasi proses perizinan agar aktivitas yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Hendro menambahkan, pemerintah desa semestinya berperan aktif dalam memastikan seluruh aktivitas usaha yang berlangsung di wilayahnya berjalan sesuai aturan yang berlaku, bukan justru membiarkan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.

Oleh karena itu, Ampuh Sultra meminta aparat kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan serta mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang bantaran Sungai Konaweeha, Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare.

Dosen Unilaki Dipercaya Kemenkop Jadi Pengajar Pelatihan Manajer KDKMP di Manado

“Pengakuan kepala desa ini menjadi petunjuk awal yang sangat penting. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut,” tutup Hendro.

Tidak Boleh Broo!!!