Konaweinfo.com – Informasi layanan publik dari Pengadilan Agama Kelas 1B Unaaha kini bisa diakses masyarakat melalui videotron milik Pemerintah Kabupaten Konawe. Hal ini menyusul kerja sama antara Pengadilan Agama Unaaha dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konawe yang sepakat memanfaatkan media visual tersebut untuk memperluas jangkauan informasi.
Nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama ini ditandatangani pada Rabu (28/5/2025) di Aula Pengadilan Agama Unaaha, oleh Ketua PA Unaaha, Sudirman M, dan Kepala Dinas Kominfo Konawe, Drs. H. Akib Ras.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat keterbukaan informasi publik, khususnya dalam menyampaikan informasi pelayanan yang tersedia di lingkungan Pengadilan Agama kepada masyarakat secara lebih luas, cepat, dan mudah diakses melalui visualisasi di media videotron milik Pemkab Konawe.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Unaaha Sudirman M, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan di tingkat daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan mudah dijangkau,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Konawe Drs. Akib Ras, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung penyebaran informasi publik sebagai bagian dari tugas pelayanan komunikasi publik pemerintah daerah.
“Kami akan menayangkan berbagai informasi layanan Pengadilan Agama, mulai dari jadwal persidangan, prosedur pelayanan, hingga edukasi hukum, melalui videotron yang tersebar di titik strategis di Konawe,” jelasnya.
Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas antara institusi peradilan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang inklusif dan partisipatif.
