Konaweinfo.com – Dua advokat dari Law Office Jn & Jn Partners, Jushriman dan Muhamad Andre Wiliamsah, melaporkan penulis berinisial IF ke Polres Konawe atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien mereka, Direktur CV Unaaha Bakti Persada (UBP), Yusrin Usbar.
Laporan ini diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 November 2025, yang memberi kuasa penuh untuk bertindak atas nama Yusrin Usbar.
Kasus bermula dari artikel yang terbit pada 1 November 2025, di mana IF menyebut Yusrin Usbar sebagai “Escobar versi Konawe”, mengaitkannya dengan Pablo Escobar, gembong narkoba internasional, serta menuding aktivitas tambang kliennya ilegal.
Kuasa hukum menilai tuduhan itu merugikan reputasi dan kehormatan klien.
“Ini serangan langsung terhadap martabat Yusrin Usbar. Tuduhan yang disebarkan ke publik jelas merugikan nama baiknya,” ujar Jushriman.
Dalam laporannya, mereka merujuk pada Pasal 310 ayat (1) & (2) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Bukti yang diserahkan meliputi tautan artikel, tangkapan layar, dan dokumen pendukung.
Pihak pelapor berharap Polres Konawe menindaklanjuti laporan secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
