blank
Beranda /Daerah /Pemkab Konawe Hibahkan Lahan untuk Rukbasan Kejari Unaaha

Pemkab Konawe Hibahkan Lahan untuk Rukbasan Kejari Unaaha

Konaweinfo.com — Pemerintah Kabupaten Konawe menghibahkan sebidang lahan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rukbasan).

Penyerahan hibah itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Bupati Konawe Yusran Akbar dan Kajari Unaaha Fachrizal di ruang rapat Bupati, Rabu (12/11/25).

Bupati Yusran Akbar menyebut dukungan lahan ini bertujuan memperkuat sistem pengelolaan barang sitaan negara di daerah, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 yang mengalihkan fungsi Rukbasan dari Kemenkumham ke Kejaksaan RI.

“Dengan adanya Rukbasan di bawah Kejaksaan, proses penanganan barang sitaan bisa lebih cepat dan terkelola dengan baik,” katanya.

Kajari Unaaha Fachrizal mengapresiasi langkah Pemkab Konawe. Menurutnya, lahan yang diberikan akan segera diproses untuk pembangunan fasilitas penyimpanan resmi bagi barang sitaan dan rampasan negara.

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

“Ini bukti kolaborasi yang konkret. Adanya Rukbasan akan membantu penataan barang bukti, sekaligus memperkuat tata kelola aset sitaan negara di daerah,” ujarnya.

Berdasarkan aturan baru itu, Kejaksaan kini mengambil alih pengelolaan Rukbasan, termasuk sumber daya manusia dan aset.

Di daerah yang belum memiliki fasilitas, pembangunan dimulai dari nol, mulai dari penyiapan lahan, penimbunan, hingga pemagaran awal sebelum diusulkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Keberadaan Rukbasan di Konawe diharapkan mempercepat penanganan barang sitaan, meminimalkan birokrasi panjang, serta mendukung layanan hukum yang lebih tertib dan transparan.

Kerja sama ini menjadi langkah awal Pemkab dan Kejari Unaaha dalam memperkuat sistem penegakan hukum serta tata kelola aset negara di daerah.

PT SCM Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar bagi Pembangunan Daerah Konawe

Tidak Boleh Broo!!!