blank
Beranda /Pariwara /Bupati Konawe Serahkan 2.927 SK PPPK: Kinerja Buruk, Kontrak Tak Diperpanjang

Bupati Konawe Serahkan 2.927 SK PPPK: Kinerja Buruk, Kontrak Tak Diperpanjang

Konaweinfo.com – Sebanyak 2.927 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima SK pengangkatan dari Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST. Penyerahan SK tersebut dirangkaikan dengan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Rabu (1/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Yusran menegaskan bahwa pengangkatan PPPK di Konawe merupakan hasil perjalanan panjang sejak tahun 2022. Saat itu, formasi guru dibuka untuk 832 orang.

blank

Tahun berikutnya bertambah dengan 545 guru, 1.000 tenaga kesehatan, dan 74 tenaga teknis. Tahun 2024 kembali dibuka 375 guru, 494 tenaga kesehatan, dan 32 tenaga teknis.

“Tahun 2025 ini, formasi terdiri atas 239 guru, 195 tenaga kesehatan, dan 2.493 tenaga teknis. Total yang menerima SK hari ini mencapai 2.927 orang. Ini capaian besar sekaligus momentum penting bagi kita semua,” kata Yusran, disambut tepuk tangan ribuan PPPK.

PRI Cup I Resmi Bergulir di Tongauna, 15 Tim Voli Putri Rebut Hadiah Rp20 Juta

blank

Namun, Yusran mengingatkan bahwa status PPPK berbeda dengan PNS. Kontrak kerja PPPK berlaku terbatas dan akan dievaluasi setiap tahun.

“Kontrak hanya diperpanjang bagi yang berkinerja baik. Sebaliknya, akan dihentikan bila kinerjanya buruk. Konsekuensi ini harus dipahami sejak awal,” tegasnya.

blank

Bupati juga menyinggung kondisi fiskal Konawe yang masih terbatas. Menurutnya, belanja pegawai cukup besar sehingga ruang fiskal pembangunan semakin sempit. Karena itu, setiap rupiah gaji dan tunjangan PPPK harus dibalas dengan kerja nyata, disiplin tinggi, dan pelayanan terbaik.

Hima Konawe Soroti Kinerja DPRD, Desak Evaluasi Kedisiplinan dan Penegakan Kode Etik

Yusran menekankan empat kewajiban utama bagi PPPK baru:
1. Bekerja disiplin, jujur, dan penuh tanggung jawab.
2. Memberikan pelayanan cepat, tepat, dan adil.
3. Menjunjung tinggi etika, integritas, dan profesionalisme.
4. Menjaga tata krama birokrasi.

Sementara itu, empat larangan yang wajib dihindari yakni:
1. Menyalahgunakan jabatan.
2. Terjerumus dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Terlibat politik praktis yang merusak netralitas ASN.
4. Merugikan masyarakat atau mencoreng citra pemerintah.

“Mari kita buktikan bahwa ASN PPPK Konawe adalah aparat yang tangguh dan layak dipercaya rakyat,” pungkas Yusran.

Acara penyerahan SK PPPK ini turut dihadiri unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Berkedok Bantuan Peternakan, Warga Unaaha Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan

Tidak Boleh Broo!!!