Unaaha — Dugaan penipuan bermodus tawaran bantuan program peternakan menyeret seorang warga Kelurahaan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, berinisial KR.
Perkara tersebut telah diadukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Konawe.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Mushawwir pada 11 September 2026 dengan menyerahkan surat pengaduan beserta sejumlah bukti kepada petugas Ditreskrimum Polda Sultra.
Mushawwir mengatakan, pengaduan itu ditempuh agar dugaan perkara yang dilaporkannya dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap pengaduan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak kepolisian sehingga persoalan ini menjadi jelas dan mendapatkan kepastian hukum,” jelas Mushawwir kepada Konaweinfo.com, Senin (26/10/2026).
Perkembangan pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 17 September 2026.
Dalam surat itu, Ditreskrimum Polda Sultra menyampaikan bahwa pengaduan akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Konawe untuk penanganan lebih lanjut.
Pelimpahan dilakukan dengan pertimbangan bahwa lokasi kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah Kabupaten Konawe.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Informasi awal menyebutkan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan tawaran bantuan di sektor peternakan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan pengaduan setelah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Konawe.
