blank
Beranda /Peristiwa /Dua Pemuda di Puuwonua Dibekuk Polisi, Diduga Berperan Sebagai Pengedar Sabu

Dua Pemuda di Puuwonua Dibekuk Polisi, Diduga Berperan Sebagai Pengedar Sabu

KONAWE, KONAWEINFO.COM – Dua pemuda asal Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, dibekuk polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya, berinisial DRA (18) dan EFA (22), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe pada Rabu malam (18/6/2024), sekitar pukul 21.30 WITA.

Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Yusran, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,86 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di laci lemari kamar Endhy. Sementara di kamar Dafa, ditemukan satu set alat isap (bong), alat pres, timbangan digital, serta puluhan pipet dan klip plastik kosong.

PT SCM Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar bagi Pembangunan Daerah Konawe

Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.

“Keduanya diduga kuat sebagai pengedar. Dari lokasi kami temukan banyak perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengemas sabu,” ungkap AKP Yusran.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, dan membawa barang bukti ke Labfor Makassar untuk uji laboratorium.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ampuh Sultra Laporkan Tambang Pasir Ilegal di Konaweeha, Polisi Didesak Bertindak

Tidak Boleh Broo!!!