blank
Beranda /Daerah /Kapolres dan Kasat Reskrim Bombana Dilaporkan ke Propam

Kapolres dan Kasat Reskrim Bombana Dilaporkan ke Propam

Konaweinfo.com — Dua pejabat kepolisian di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Laporan ini menyasar Kapolres Bombana dan Kasat Reskrim yang disebut membekingi operasi tambang tanpa izin di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara.

Tambang tersebut berada di kawasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia. Aktivitas ilegal ini diduga menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan berlangsung tanpa prosedur hukum yang sah.

“Ada indikasi kuat kedua pejabat menerima dana koordinasi dan memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut,” ujar Nabil Dean, perwakilan pelapor, Jumat (13/6).

Menurutnya, dugaan keterlibatan aparat ini merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, serta bertentangan dengan amanat UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

“Laporan sudah kami masukkan disertai bukti-bukti pendukung. Kami mendesak Propam untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” tegas Nabil.

Selain merusak lingkungan, keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan ilegal dinilai berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum, khususnya di sektor sumber daya alam.

Pelapor juga menyerukan dukungan masyarakat sipil dan media agar kasus ini mendapat perhatian luas, dan tidak ada lagi ruang aman bagi pelanggaran hukum yang dilindungi oleh kekuasaan.

Tidak Boleh Broo!!!