Konaweinfo.com – Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang pria berinisial RA (27), pelaku pencurian tujuh unit AC di salah satu mess karyawan perusahaan swasta di Kota Kendari, Rabu (10/9/2025).
Penangkapan dipimpin Ipda Mahdis bersama sejumlah personel Resmob. Pelaku ditangkap di Jalan Merdeka Raya, tepatnya di belakang Hotel Athaya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, sekitar pukul 15.30 WITA.
Aksi penangkapan berlangsung dramatis. Pelaku sempat berusaha kabur hingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas, namun akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan. Polisi kemudian membawa pelaku ke sebuah rumah yang menjadi lokasi penyimpanan barang curian.
Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Gayus Pambudhi Utomo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berinisial RA, usia 27 tahun. Barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh unit AC hasil curian yang ditemukan di sebuah rumah di Jalan Merdeka Raya,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, RA diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu. Saat ini ia telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.