Konaweinfo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Yusran S alias Tura (37), warga Desa Pondowa, Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara, ditangkap di Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasihumas Polres Konawe, Iptu A. Gafur, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi warga, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Wawotobi. Dari hasil penggeledahan turut ditemukan barang bukti sabu yang diduga siap edar,” jelas Iptu A. Gafur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 31 sachet pipet kuning berisi kristal bening diduga sabu (12,18 gram bruto)
• 1 unit handphone Vivo Y03t warna hijau
• 1 set alat isap sabu atau bong
Iptu A. Gafur menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasoknya. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Konawe,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya.
