Konaweinfo.com – Konflik lahan di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali memanas. Dua perusahaan tambang, PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dan CV Nusantara Daya Jaya (NDJ), diduga kuat menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu untuk menyerobot lahan milik warga.
Insiden mencapai puncaknya pada Minggu (8/6/2025), ketika pemilik lahan, Sundi, bersama warga setempat, menghentikan secara paksa aktivitas alat berat yang beroperasi di atas lahannya.
“Pihak kami baru mengetahui kalau lahan saya telah diserobot selama dua hari terakhir. Maka, saya bersama warga langsung turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas perusahaan,” ungkap Sundi dalam wawancara via telepon.
Menurut Sundi, aktivitas tambang itu dilakukan atas perintah seorang bernama Bahar, yang mengklaim memiliki lahan seluas lima hektar berdasarkan dokumen SKT. Namun, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak sah dan mengandung unsur pemalsuan.
“Saudara Bahar mengklaim punya lahan berdasarkan SKT. Tapi setelah dicek, dokumennya palsu. SKT itu ditulis tangan dan mencantumkan NIK, padahal pada tahun 2004 belum ada yang namanya Nomor Induk Kependudukan,” bebernya.
Lebih lanjut, Sundi menyatakan bahwa klaim tersebut juga bertentangan dengan putusan hukum tetap hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang menyatakan batas timur lahan tersebut adalah miliknya, bukan milik Bahar.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung sudah jelas: batas timur adalah lahan saya. Tidak ada dasar hukum bagi Bahar untuk mengklaim tanah itu, apalagi pakai dokumen palsu,” tegasnya.
Insiden penghentian aktivitas tambang sempat memicu adu mulut di lokasi. Video amatir merekam momen ketegangan antara warga dan pihak perusahaan yang tetap bersikeras menjalankan operasi berdasarkan perintah Bahar.
Sundi memastikan tidak akan mundur dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami akan terus mempertahankan lahan ini. Kami juga sedang berkonsultasi dengan pihak yang paham hukum untuk mengambil langkah selanjutnya. Ini jelas perampasan hak dengan modus dokumen palsu,” tandasnya.
