Konaweinfo.com – Pengakuan mengejutkan datang dari pihak PT ST Nikel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe yang digelar pada Selasa, (27/5/2025).
Di hadapan para wakil rakyat dan publik, salah satu penanggung jawab PT ST Nikel secara terbuka mengakui telah melakukan pelanggaran berupa over muatan atau kelebihan kapasitas saat menjalankan aktivitas hauling (pengangkutan material nikel).
Rapat yang semula dijadwalkan membahas berbagai persoalan seputar operasional perusahaan, justru memanas setelah muncul pengakuan tersebut yang menjadi sorotan utama.
“Kami mengakui bahwa saat hauling, kami melanggar aturan terkait over muatan,” ujar perwakilan PT ST Nikel dalam forum RDP, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai frekuensi atau skala pelanggaran yang dilakukan.
Pernyataan itu terekam jelas dalam jalannya rapat yang berlangsung alot dan penuh ketegangan di Gedung DPRD Konawe.
Menyusul pengakuan tersebut, berbagai pihak langsung mendesak DPRD Konawe untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada PT ST Nikel.
“Pengakuan ini adalah bukti nyata pelanggaran yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. DPRD tidak boleh tinggal diam,” tegas seorang aktivis lingkungan yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Selama ini, keluhan terkait truk pengangkut nikel bermuatan berlebih yang melintasi jalan umum sudah menjadi rahasia umum di Konawe. Kondisi ini dituding sebagai penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan, meningkatnya polusi udara, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat berharap agar pengakuan ini tidak berakhir hanya sebagai catatan rapat, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah konkret dari para pemangku kebijakan.
