blank
Beranda /Daerah /Vonis Korupsi RSUD Koltim Dikritik, PPK Disebut Hanya Jalankan Instruksi Pimpinan

Vonis Korupsi RSUD Koltim Dikritik, PPK Disebut Hanya Jalankan Instruksi Pimpinan

Kendari – Vonis 4 tahun penjara terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Ageng Dermanto, menuai kritik dari tim kuasa hukumnya. Mereka menilai Ageng hanya menjalankan instruksi pimpinan, namun tetap dijatuhi hukuman berat meski disebut tidak menikmati uang korupsi.

Kuasa hukum Ageng, Ridwan Darmawan, mengatakan kliennya tidak memiliki niat jahat dan hanya berada dalam posisi bawahan yang menjalankan perintah atasan dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

“Ageng tidak memiliki niat jahat, tidak menikmati hasil hadiah, hanya dalam posisi bawahan mengikuti perintah bupati,” kata Ridwan, Minggu (10/5/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ageng dalam perkara korupsi pembangunan RSUD Koltim.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit Pangemanan dan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dipecat lalu Menang di BPASN, 3 ASN di Konut Adukan Sekda ke Ombudsman

Selain hukuman penjara, Ageng juga dijatuhi denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Ia turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp10,2 juta dengan ancaman tambahan 6 bulan penjara apabila tidak dibayarkan.

Tim kuasa hukum menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menurut mereka telah diakui terdakwa lain.

Mereka menyebut Ageng justru bekerja demi menyukseskan proyek peningkatan layanan kesehatan daerah melalui pembangunan RSUD Koltim.

“Kami penasehat hukum sangat menyayangkan vonis hakim ini karena tidak mendasarkan kepada fakta persidangan sama sekali,” ujar Ridwan.

Kuasa hukum lainnya, Abdul Azis, menegaskan Ageng tidak menikmati aliran dana proyek. Bahkan, kata dia, kliennya memiliki utang demi memastikan pembangunan rumah sakit tetap berjalan.

Keluar Lewat Jendela, Gadis di Unaaha Dilaporkan Hilang, Lapor Jika Ada Melihat

“Ageng bahkan punya utang untuk menyukseskan proyek ini, termasuk kepada istrinya sendiri,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Ageng, Maria Magdalena Blegur, menilai perkara tersebut menjadi gambaran banyak ASN bawahan yang akhirnya menjadi tumbal dalam proyek pemerintah.

“Ageng semata hanya bawahan bupati yang semua tindakan dan kebijakannya berdasar pada perintah pimpinan,” ujarnya.

Maria juga mencontohkan penggunaan dana Rp10,2 juta yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, uang itu digunakan untuk perjalanan koordinasi ke Kementerian Kesehatan RI dan diketahui oleh KPA serta Kepala Dinas Kesehatan Koltim.

“Artinya Ageng hanyalah orang yang terjebak dalam posisi itu yang banyak terjadi terhadap ASN di mana pun,” katanya.

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk di Konawe Saat Hendak Jual Motor Curian

Tim kuasa hukum turut mengkritik putusan hakim yang dianggap hanya menyalin tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh. Mereka khawatir kasus serupa akan kembali menimpa ASN muda di masa mendatang.

“Jika sistem birokrasi dan penegakan hukum tidak dibenahi, maka Ageng-Ageng baru akan terus muncul menjadi korban,” tutup Ridwan.

Tidak Boleh Broo!!!