Konaweinfo.com — Pemilik lahan, Malik Pagala, menyegel tower base transceiver station (BTS) milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berlokasi di Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Selasa (30/12/2025).
Penyegelan dilakukan setelah pemilik lahan mengklaim kontrak sewa lahan tempat berdirinya tower BTS tersebut diperpanjang kepada pihak lain yang bukan pemilik sah tanah.
Malik Pagala menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan perpanjangan sewa kepada pihak selain dirinya.
Keponakan Malik Pagala, Ruslan, menjelaskan bahwa tower BTS tersebut sebelumnya digunakan oleh XL Axiata dan berdiri di atas lahan milik pamannya.
Status kepemilikan tanah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 124 Tahun 1987 serta Surat Ukur Nomor 1785 Tahun 1986.
“Tanah ini sudah bersertifikat sejak 1987. Namun saat kontrak diperpanjang, justru dilakukan perjanjian sewa dengan pihak lain yang tidak memiliki hak atas lahan,” ujar Ruslan.
Persoalan tersebut sempat dimediasi di Polsek Lambuya pada Selasa (24/12). Dalam mediasi tersebut, pihak PT Protelindo disebut melakukan perjanjian sewa hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2022.
Ruslan menegaskan, kepemilikan lahan juga diperkuat dengan berita acara pengembalian batas oleh Badan Pertanahan Kabupaten Konawe tahun 2017.
Dokumen tersebut menyatakan secara jelas bahwa lokasi tower BTS berada di dalam lahan milik Malik Pagala.
Seluruh dokumen asli, termasuk SHM dan berita acara pengembalian batas, telah ditunjukkan dalam mediasi yang disaksikan pihak kepolisian serta Pemerintah Kecamatan Lambuya. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Akibat tidak tercapainya kesepakatan, pemilik lahan akhirnya melakukan penyegelan dan menghentikan sementara operasional tower BTS milik PT Protelindo di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Manajer Divisi Properti PT Protelindo, Muksin, belum memberikan tanggapan resmi terkait penyegelan tower BTS di Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya.
