Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kali Konaweeha, Desa Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dalam laporannya, Ampuh Sultra mengungkap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut.
“Terduga ada enam orang yang sudah kami sampaikan, di antaranya HT, N, ADM, SDM, JSN, dan satu orang oknum kepala desa,” ujar perwakilan Ampuh Sultra kepada media ini, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, selain menyerahkan nama-nama terduga, pihaknya juga telah menyerahkan bukti dokumentasi aktivitas penambangan di lokasi.
“Sudah kami serahkan dokumentasi ekskavator yang sedang memuat pasir ke dump truck. Untuk lokasi pembongkarannya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut. Kami hanya memastikan bahwa benar di Kali Konaweeha ada aktivitas penambangan ilegal,” jelasnya.
Ampuh Sultra berharap kepolisian tidak hanya menindak para pelaku penambangan ilegal, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menadah material hasil tambang tersebut.
“Jadi target kami bukan hanya penambangnya saja, tetapi harapan kami kepolisian juga bisa membongkar dan mengungkap penadah material tersebut,” imbuhnya.
Terkait adanya perundingan antara masyarakat dan pihak yang diduga pelaku penambangan pasir ilegal melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Konawe, Ampuh Sultra menegaskan tidak ingin mencampuri proses tersebut.
Menurutnya, dugaan penambangan ilegal merupakan ranah penegakan hukum yang menjadi kewenangan kepolisian dan tidak dapat dihentikan hanya karena adanya kesepakatan damai melalui forum RDP.
“Sejak kapan kasus kejahatan diputuskan dalam RDP di DPRD?” tegas Hendro.
Ia menilai, pelaksanaan RDP justru semakin memperjelas adanya dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kali Konaweeha, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Justru ini memperkuat fakta bahwa benar ada aktivitas penambangan ilegal di Kali Konaweeha sekaligus mengungkap siapa pelakunya. Artinya, kepolisian tidak perlu lagi bersusah payah mencari pelaku karena sudah terungkap dalam RDP,” tutupnya.
