Konaweinfo.com – Manajemen PT Masempo Dalle menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi pernyataan sikap yang disampaikan oleh Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) terkait aktivitas operasional pertambangan perusahaan.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait penjualan ore nikel.
“Kami menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan dan penjualan ore dilakukan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM. Tidak benar adanya tudingan penjualan tanpa RKAB maupun penyelundupan,” kata Wawan dalam keterangan resminya, Kamis (8/1/2025).
Terkait isu kawasan hutan seluas 141,91 hektare, Wawan menyatakan bahwa PT Masempo Dalle menghormati dan mematuhi seluruh instruksi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Perusahaan, kata dia, saat ini bersikap kooperatif dan menjalankan arahan teknis yang diberikan oleh Satgas PKH.
“Kami tidak melakukan invasi ilegal. Seluruh aktivitas di lapangan dilakukan dalam koordinasi dengan instansi berwenang dan berada dalam koridor regulasi kehutanan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, PT Masempo Dalle juga membantah tudingan yang menyeret keterlibatan pihak luar dalam operasional perusahaan, termasuk nama Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.
“PT Masempo Dalle adalah badan usaha mandiri yang menjalankan operasional secara profesional dan tunduk pada hukum korporasi. Tidak ada keterlibatan individu atau organisasi tertentu seperti yang dituduhkan,” tegas Wawan.
Dalam klarifikasinya, perusahaan juga menekankan komitmen terhadap aspek lingkungan dan hukum.
PT Masempo Dalle menyatakan telah dan terus melaksanakan kewajiban reklamasi serta pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologis.
Wawan menambahkan, pihaknya menyayangkan penggunaan diksi yang dinilai provokatif dalam pernyataan KRAMAT, karena dapat membentuk opini publik tanpa melalui proses hukum yang sah.
“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak agar menyampaikan kritik secara objektif dan berdasarkan fakta hukum,” katanya.
Sebagai penutup, PT Masempo Dalle menegaskan komitmennya mendukung pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan sesuai prinsip Good Mining Practice.
Perusahaan juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila terdapat pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik.
