Konaweinfo.com – Pembakaran kantor perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra oleh sekelompok masyarakat di sekitar wilayah operasi menjadi sorotan.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan PT RCP
Insiden dipicu klaim sebagian warga yang menilai hak atas lahan belum terpenuhi. Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lahan yang diklaim berada dalam kawasan hutan negara.
Pematokan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah sesuai ketentuan kehutanan dan pertambangan.

Kegiatan Rehabilitasi Daerah aliran sungai (Rehab DAS) sebagai bentuk kewajiban pemegang PPKH PT RCP
General Manager Non Technical PT Raihan Catur Putra, Wahyu Prasetiyo, Sabtu (10/1), menjelaskan bahwa area tersebut telah mengantongi PPKH dari pemerintah.
Status hukum kawasan juga telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai forum komunikasi.

“Perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam upaya menjaga stabilitas sosial, perusahaan telah menyalurkan tali asih kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian dan itikad baik.

Kegiatan “Timber Crusing” PT RCP untuk menghitung jumlah pohon, kondisi pohon, diameternya sebagai dasar untuk membayar PNBP ke Negara
Langkah ini ditempuh untuk mencegah konflik berkepanjangan. Meski demikian, aksi pembakaran kantor menunjukkan eskalasi konflik yang mengarah pada tindakan anarkis.
Dari sisi regulasi, penggunaan kawasan hutan oleh perusahaan berlandaskan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diperkuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Sebagai pemegang PPKH, perusahaan telah melunasi kewajiban Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH).
Seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi negara dan tercatat secara administratif.
Selain kewajiban finansial, perusahaan juga melaksanakan kewajiban teknis dan ekologis, termasuk patroli rutin di kawasan PPKH untuk mencegah gangguan keamanan dan aktivitas ilegal.
Program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) juga dijalankan sesuai rencana yang disetujui pemerintah dan dilaporkan secara berkala.
Di tengah pelaksanaan kewajiban tersebut, perusahaan masih menghadapi aktivitas pembalakan liar oleh oknum masyarakat sekitar kawasan.
Aktivitas ini melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan berpotensi merusak ekosistem serta menimbulkan kerugian negara.
Perusahaan telah melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dan Polisi Kehutanan. Pengamanan kawasan terus ditingkatkan guna menjaga fungsi hutan dan mencegah konflik lanjutan.