Konaweinfo.com – Korban dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan ICP (Inolobunggadue Central Park) Unaaha, Kabupaten Konawe, mendapat pendampingan hukum gratis dari Kantor Hukum Dr. Muhammad Ikbal, SH, MH dan Partner, Kamis (15/1/2026).
Kuasa hukum korban, Dr. Muhammad Ikbal, SH, MH, mengatakan pihaknya telah mendatangi Polres Konawe untuk menghadirkan tiga orang saksi guna dimintai keterangan oleh penyidik.
Dari jumlah tersebut, dua saksi telah diperiksa, sementara satu saksi lainnya masih menunggu pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, polisi telah mengamankan satu orang terduga pelaku.
Namun, Ikbal menyebut masih ada beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Sementara ini ada tiga hingga empat orang terduga pelaku. Sebagian sudah kami identifikasi berdasarkan keterangan korban dan saksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman video dan keterangan saksi lain, guna memperkuat proses penyidikan.
Peristiwa penganiayaan bermula saat korban, Tasriadi (42), yang sedang berjualan di kawasan ICP, menegur sekelompok orang yang diduga ribut dalam kondisi mabuk. Teguran tersebut diduga memicu penganiayaan secara bersama-sama.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan mengeluhkan nyeri hebat, terutama di bagian leher.
Selain korban, istri korban juga dilaporkan turut mengalami kekerasan ringan dan akan segera dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum menegaskan tidak ada hubungan pribadi antara korban dan para terduga pelaku. Bahkan, sebagian pelaku disebut tidak dikenal oleh korban.
“Kami berharap seluruh terduga pelaku segera diamankan agar ada kepastian hukum bagi korban,” tegas Ikbal.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Konawe masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
