Konaweinfo.com – Seorang perempuan berinisial UI, warga Kecamatan Lambuya, akhirnya angkat bicara terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya selama hampir dua tahun terakhir. Dugaan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh suaminya yang berinisial RA.
Pengakuan itu disampaikan UI melalui unggahan di akun Facebook pribadinya dan mendapat perhatian luas dari warganet.
Dalam keterangannya, UI menyebut dugaan KDRT tersebut terjadi secara berulang sejak Desember 2023 hingga Oktober 2025.
Bentuk kekerasan yang dialami tidak hanya fisik, tetapi juga kekerasan verbal dan psikologis yang berdampak pada kondisi mental dan fisiknya.
UI mengungkapkan bahwa dirinya memiliki sejumlah bukti pendukung, berupa foto dan rekaman.
Namun, sebagian bukti tersebut tidak ditampilkan ke publik karena dinilai menyangkut privasi korban dan tidak pantas diperlihatkan secara umum.
Menurut UI, keterbukaannya ke publik bukan untuk mengumbar aib rumah tangga, melainkan sebagai upaya melindungi diri dan mencegah agar tidak ada korban lain di kemudian hari.
Ia juga menegaskan bahwa kasus dugaan KDRT tersebut telah dilaporkan ke pihak berwenang dan saat ini sedang dalam proses penanganan.
Korban mengaku masih menunggu tahapan lanjutan dari proses hukum yang berjalan.
“Alhamdulillah, kejadian ini sudah saya laporkan dan saat ini sedang diproses. Saya tinggal menunggu tahapan selanjutnya,” tulis UI dalam unggahannya.
Di akhir pernyataannya, UI turut menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat membalas komentar satu per satu, serta mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat.
