Konaweinfo.com – Sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tercatat masih berada pada tahap pencadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berdasarkan data resmi Kementerian ESDM.
Pada tahapan ini, kegiatan operasi produksi dilarang, dan perusahaan wajib menunggu terpenuhinya seluruh perizinan lanjutan sebelum dapat melakukan aktivitas pertambangan.
Penelusuran media ini menunjukkan, wilayah pencadangan tersebut mencakup komoditas batuan dan mineral bukan logam, antara lain tanah urug, pasir, pasir kuarsa, batu gamping, sirtu, hingga peridotit.
Lokasi WIUP tersebar di sejumlah kecamatan di Konawe, seperti Puriala, Padangguni, Morosi, Asinua, Lambuya, Uepai, Unaaha, Bondoala, dan Kapoiala.
Dalam sistem perizinan pertambangan, pencadangan WIUP merupakan tahap awal yang belum memberikan hak kepada perusahaan untuk melakukan penambangan.
Setelah tahap ini, perusahaan baru dapat mengajukan IUP Eksplorasi, dan selanjutnya IUP Operasi Produksi apabila seluruh persyaratan teknis, lingkungan, serta administratif telah dipenuhi.
Daftar Perusahaan dan Lokasi WIUP Tahap Pencadangan di Kabupaten Konawe:
1. PT Restu Bumi Mineral (RBM) – Desa Unggulino, Kecamatan Puriala
2. PT Konawe Gemilang Sejahtera (KGS) – Desa Matahori dan Atodopi, Kecamatan Padangguni
3. PT Sultra Tambang Sejahtera (STJ) – Desa Atodopi, Kecamatan Padangguni
4. PT Konawe Inti Mineral (KIM) – Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi
5. PT Empat Pratama (EP) – Desa Besu, Kecamatan Morosi
6. PT Konawe Abadi Sejahtera (KAS) – Desa Asipako dan Asinua, Kecamatan Asinua
7. PT Unaaha Bumi Persada (UBP) – Desa Waworaha, Kecamatan Lambuya
8. PT Jayasinergi Mineral Nusantara (JMN) – Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi
9. PT Benua Morini Jaya (BMJ) – Desa Tondowatu, Kecamatan Morosi
10. PT Ruambulo Sio Group (RSG) – Desa Rawua, Kecamatan Uepai
11. PT Hadi Jaya Pratama (HJP) – Desa Amaroa, Kecamatan Uepai
12. CV Authar Pratama (AP) – Desa Lalonggaluku, Laosu, Laosu Jaya (Bondoala) serta Kapoiala Baru
13. CV Bosku Sembilansembilan Perkasa (BSP) – Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha
14. CV ER Jaya Empat Lima (EJEL) – Desa Panggulawu, Kecamatan Uepai
Selain masih berstatus pencadangan WIUP, penelusuran redaksi pada basis data MODI ESDM menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut belum tercatat memiliki IUP Operasi Produksi.
Tidak hanya itu, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai syarat wajib operasi produksi juga belum dimiliki.
Dalam ketentuan pertambangan, IUP Operasi Produksi dan RKAB yang disetujui merupakan prasyarat mutlak sebelum perusahaan dapat melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, maupun penjualan material tambang. Tanpa kedua izin tersebut, kegiatan operasi produksi tidak dibenarkan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan wajib menunggu seluruh tahapan perizinan terpenuhi sebelum melakukan aktivitas pertambangan di lapangan.
Informasi ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar memahami perbedaan tahapan izin pertambangan serta batasan kegiatan yang diperbolehkan pada setiap tahap.
