Konaweinfo.com – Klaim penambangan pasir sebagai bagian dari pekerjaan proyek masih kerap terdengar di tengah masyarakat, Minggu (25/1/2026).
Klaim tersebut umumnya disertai pernyataan bahwa kegiatan penambangan telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Namun publik perlu memahami bahwa SIPB proyek memiliki batasan dan tidak dapat diterapkan di wilayah yang telah berstatus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan pasir terlihat dilakukan di pinggir sungai yang berada di wilayah WIUP PT Bosku Sembilansembilan Perkasa, tepatnya di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Sejumlah alat berat tampak beroperasi dengan aktivitas pengerukan yang berlangsung berulang.
Sejumlah warga setempat menuturkan bahwa kegiatan penambangan tersebut diklaim berkaitan dengan pekerjaan proyek dan disebut-sebut telah mengantongi SIPB.
Klaim ini berkembang seiring aktivitas penambangan yang telah cukup lama terlihat berlangsung di lokasi tersebut.
Namun demikian, SIPB pada prinsipnya merupakan izin penambangan batuan yang bersifat sementara dan terbatas, umumnya diberikan untuk mendukung proyek tertentu dengan jangka waktu dan volume yang jelas.
SIPB tidak diperuntukkan bagi penambangan yang dilakukan secara berkelanjutan atau berlangsung dalam jangka waktu lama.
Sementara itu, WIUP bersifat eksklusif, yakni wilayah yang telah ditetapkan negara untuk kegiatan usaha pertambangan tertentu.
Dengan status tersebut, penerapan izin penambangan lain di atas wilayah WIUP harus sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan tumpang tindih perizinan.
Dalam praktik pertambangan, kegiatan penambangan yang berlangsung lama, dilakukan secara berulang, dan berorientasi produksi umumnya dikaitkan dengan rezim operasi produksi, yang memiliki pengaturan perizinan berbeda dengan SIPB proyek.
Oleh karena itu, kesesuaian izin yang digunakan terhadap lokasi dan karakter kegiatan penambangan menjadi hal penting untuk diklarifikasi oleh instansi teknis terkait.
Salah seorang warga, Muh Hajar, menyebut dampak penambangan pasir tersebut telah berlangsung lama dan dirasakan secara luas oleh masyarakat.
“Kalau dampaknya ini luar biasa mi, bukan hanya masyarakat sekitar tambang, tapi semua merasa kekhawatiran,” ujar Muh Hajar.
Ia juga menuturkan bahwa aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut bukan hal baru. Menurutnya, kegiatan serupa sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
“Penambangan ini sudah puluhan tahun, sejak tahun 80-an. Saya sendiri masih ikut muat manual waktu itu, pakai skopang,” tuturnya.
Seiring maraknya klaim proyek dalam aktivitas penambangan pasir, masyarakat menilai perlu adanya kejelasan informasi dari instansi berwenang guna memastikan setiap kegiatan penambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejelasan tersebut diharapkan dapat mencegah perbedaan pemahaman di lapangan serta memberikan kepastian informasi kepada publik.
