blank
Beranda /Kriminal /Dua Pria di Konawe Ditangkap Polisi, Sabu Disimpan di Dalam Rumah

Dua Pria di Konawe Ditangkap Polisi, Sabu Disimpan di Dalam Rumah

Konaweinfo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Jumat (30/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.

blank

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Puuwonua.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria bernama Juslan bin Safrul di rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran, mengatakan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di lantai ruang tamu.

Satresnarkoba Bongkar Peredaran Sinte di Unaaha, Satu Pelajar Diamankan

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto sekitar 30 gram yang disimpan di dalam rumah tersangka,” ujar AKP Yusran.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti non-narkotika berupa handphone, alat isap sabu, timbangan digital, klip plastik bening kosong, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Menurut AKP Yusran, dari hasil pengembangan petugas kemudian menangkap tersangka kedua, Johan bin Sahrim, di Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi.

blank

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah orang tua tersangka di Desa Puuwonua dan kembali menemukan barang bukti pendukung berupa timbangan digital, klip plastik bening kosong, serta alat press.

Bikin Malu! Sejumlah Remaja di Unaaha Rudapaksa Patung Anoa, Videonya Viral

“Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” katanya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak Boleh Broo!!!