blank
Beranda /Daerah /Diduga Ilegal, Tambang Pasir di Konawe Sudah Seminggu Tutup, Alat Berat Dikeluarkan

Diduga Ilegal, Tambang Pasir di Konawe Sudah Seminggu Tutup, Alat Berat Dikeluarkan

Konaweinfo.com – Aktivitas tambang pasir yang beroperasi di Kecamatan Uepai dan Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, dilaporkan telah berhenti beroperasi selama sekitar satu minggu terakhir, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, penghentian aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan persoalan perizinan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pantauan Konaweinfo.com menunjukkan, area yang sebelumnya menjadi pusat aktivitas penambangan kini tampak sepi.

Tidak terlihat kegiatan pengerukan pasir maupun aktivitas kendaraan pengangkut material di sejumlah titik lokasi tambang pasir di dua kecamatan tersebut.

Di beberapa lokasi penambangan, alat berat jenis ekskavator diketahui telah dikeluarkan dari area tambang.

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

Mobil truk pengangkut material yang biasanya beroperasi juga tidak lagi terlihat sejak beberapa hari terakhir, mengindikasikan terhentinya seluruh aktivitas operasional.

Selain itu, sejumlah lahan bekas galian tampak mulai dipenuhi genangan air, terutama pada bagian cekungan yang sebelumnya menjadi area penambangan.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang pasir di lokasi tersebut telah dihentikan selama hampir sepekan terakhir.

Berdasarkan data perizinan yang diperoleh, sejumlah perusahaan tambang pasir yang beroperasi di wilayah Kecamatan Uepai dan Kecamatan Unaaha diketahui belum memiliki izin operasi produksi.

Di antaranya PT Bosku Sembilansembilan Perkasa, yang saat ini masih berstatus IUP Eksplorasi yang diterbitkan pemerintah pusat pada 18 April 2022 dan berlaku hingga 18 April 2025.

PT SCM Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar bagi Pembangunan Daerah Konawe

Kemudian CV ER Jaya Empat Lima, juga tercatat masih mengantongi IUP Eksplorasi yang diterbitkan pemerintah pusat pada 9 Mei 2022 dan berlaku sampai dengan 9 Mei 2025.

Selanjutnya PT Ruambulo Sio Group, memiliki status IUP Eksplorasi yang diterbitkan pada 22 Maret 2022 dan berlaku hingga 22 Maret 2029, dengan komoditas pasir kuarsa serta luas wilayah izin mencapai 30 hektare.

Sementara itu PT Hadi Jaya Pratama diketahui masih berada pada tahap pencadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh pemerintah pusat dan belum memperoleh IUP, sehingga belum memiliki dasar hukum untuk melakukan aktivitas penambangan.

Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan pasir yang sebelumnya berlangsung di Kecamatan Uepai dan Kecamatan Unaaha diduga dilakukan tanpa izin operasi produksi, sehingga kegiatan di lapangan dihentikan dan alat berat dikeluarkan dari lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang terkait langkah penertiban maupun tindak lanjut terhadap aktivitas tambang pasir di wilayah tersebut.

Ampuh Sultra Laporkan Tambang Pasir Ilegal di Konaweeha, Polisi Didesak Bertindak

Tidak Boleh Broo!!!