Konaweinfo.com – Pemerintah Kabupaten Konawe resmi mewajibkan pelaksanaan program Jumat Bersih secara serentak di seluruh wilayah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026.
Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, mengatakan program Jumat Bersih menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan tertata.
“Program Jumat Bersih ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar seluruh daerah meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan penataan ruang publik. Kami ingin gerakan ini menjadi budaya bersama, bukan hanya kegiatan seremonial,” ujar Yusran.
Melalui Instruksi Bupati Konawe Nomor 100.3.4.2/2 Tahun 2025, Yusran menegaskan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya, camat, kepala puskesmas, kepala desa, organisasi kemasyarakatan, hingga pelaku usaha wajib berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program tersebut secara berkelanjutan.
Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan program kebersihan lingkungan di daerah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama demi menciptakan Konawe yang bersih, sehat, dan nyaman,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan sejumlah OPD teknis untuk melakukan penertiban sarana dan prasarana yang dinilai mengganggu estetika dan ketertiban lingkungan.
OPD yang dimaksud meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penertiban tersebut mencakup pengaturan kabel listrik dan telekomunikasi, papan reklame, serta pengawasan terpadu terhadap ruang publik dan jalan protokol di wilayah Kabupaten Konawe.
“Kami juga meminta OPD terkait untuk menertibkan kabel jaringan dan papan reklame yang semrawut agar wajah kota lebih rapi dan tertata. Penataan ini penting untuk mendukung estetika daerah sekaligus keselamatan masyarakat,” tambah Yusran.
Kebijakan ini juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rakor Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI Nomor P.59/A/PLB.3.2/01/2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah, serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.4.1/4 Tahun 2026 terkait penertiban sampah visual berupa papan reklame dan jaringan kabel.
Melalui program Jumat Bersih, Pemerintah Kabupaten Konawe menargetkan terciptanya lingkungan kerja dan fasilitas umum yang bersih, sehat, nyaman, tertib, dan berkelanjutan sebagai bagian dari dukungan terhadap visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas.
