blank
Beranda /Daerah /Pemuda Asal Kecamatan Asinua Ditahan Polda Sultra Kasus Persetubuhan Anak

Pemuda Asal Kecamatan Asinua Ditahan Polda Sultra Kasus Persetubuhan Anak

Konaweinfo.com – Penyidik Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menahan seorang pemuda asal Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana pornografi.

Tersangka berinisial KRS (19) ditahan pada Jumat (6/2/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait perbuatan yang disangkakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan laporan polisi serta rangkaian surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang telah diterbitkan Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKBP Decky.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b serta Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi.

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

AKBP Decky mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp pada kurun waktu tahun 2025 di wilayah Kabupaten Konawe.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami perkara ini,” tambahnya.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital, khususnya yang melibatkan anak, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana serupa.

Tidak Boleh Broo!!!