Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan seluruh perusahaan pemegang izin pertambangan wajib menyerahkan bukti fisik jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, persetujuan Rencana Reklamasi (RR) periode 2026–2030 terancam ditolak.
Penegasan itu disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor: T-1415/MB.07/DBT.PL/2026 tertanggal 7 Februari 2026 yang bersifat segera.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemegang Kontrak Karya, PKP2B, Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan IUPK di Indonesia.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Ahmad Syauqi, menyatakan penyerahan bukti fisik jaminan reklamasi dan pascatambang menjadi syarat utama dalam proses evaluasi Rencana Reklamasi perusahaan.
“Penyerahan dokumen dan bukti fisik jaminan reklamasi serta pascatambang merupakan bagian penting dalam evaluasi Rencana Reklamasi. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka persetujuan RR periode 2026–2030 tidak dapat diberikan,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar penertiban administrasi, tetapi upaya memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan lingkungan pascatambang berjalan sesuai ketentuan.
Dalam surat tersebut, Ditjen Minerba meminta perusahaan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
• Surat keputusan izin lingkungan
• Dokumen AMDAL atau dokumen lingkungan hidup
• Rencana reklamasi
• Rencana pascatambang
• Bukti penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang
• Kronologi administrasi jaminan
• Dokumen studi kelayakan
• Salinan izin operasi produksi
Seluruh dokumen akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian aspek teknis, lingkungan, dan administratif.
Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pertambangan nasional pascapengalihan kewenangan pengelolaan mineral dan batubara dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
ESDM menegaskan, kepatuhan terhadap kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah pun mengingatkan seluruh pemegang izin agar segera menindaklanjuti surat tersebut guna menghindari penolakan persetujuan Rencana Reklamasi 2026–2030.
