Konawe – Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha disebut belum tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum.
Merasa penanganan kasus berjalan lamban, pelapor menyatakan siap membawa persoalan ini ke Mabes Polri jika dalam waktu dekat tak ada langkah konkret di lapangan.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara. Namun hingga hampir satu bulan sejak laporan resmi dilayangkan, aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi izin itu disebut masih terus beroperasi.
Pelapor, Muh. Hajar, mengaku kecewa karena meski dirinya dan dua saksi telah diperiksa, belum terlihat adanya tindakan penyegelan maupun penghentian aktivitas tambang.
“Laporan saya sudah hampir satu bulan. Pelapor dan dua saksi sudah diperiksa penyidik, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan persoalan ini menyangkut kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah hilir sungai, sehingga penanganannya dinilai mendesak.
“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan melapor satu tingkat di atas Polda, yakni ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Ini bentuk mosi tidak percaya jika penambang ilegal tetap dibiarkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Sultra terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
