Konawe – Penanganan dugaan tindak pidana penambangan pasir ilegal di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik).
Dalam perkembangan tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/97/II/2026/SPKT/POLDA SULTRA, tertanggal 25 Februari 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), pelapor Muh Hajar melaporkan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (illegal mining) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158.
Dalam uraian laporan disebutkan bahwa terlapor berinisial J diduga melakukan aktivitas penambangan pasir sejak tahun 2024 hingga Februari 2026 di aliran Sungai Konaweha, tepatnya di wilayah Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan mesin penyedot pasir yang mengambil material dari dasar sungai, kemudian dialirkan melalui pipa menuju titik penampungan yang telah disiapkan.
Selanjutnya, pasir hasil sedotan tersebut diduga dijual kepada pemilik mobil truk yang datang langsung ke lokasi penambangan.
Pelapor menyebut praktik tersebut berpotensi merusak lingkungan serta merugikan aset negara karena dilakukan di kawasan daerah aliran sungai.
“Saya mengapresiasi peningkatan status perkara ini. Harapan kami, seluruh aktivitas penambangan ilegal di sepanjang DAS Konaweha dapat dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Muh Hajar, Rabu (25/2/2026).
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap inisial J guna mendalami peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Tipidter Polda Sultra.
