blank
Beranda /Daerah /Mulai 28 Maret, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan Bertahap

Mulai 28 Maret, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan Bertahap

Jakarta – Pemerintah Indonesia akan menonaktifkan secara bertahap akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk melindungi anak dari berbagai risiko di internet yang semakin meningkat.

“Kami rasanya sudah cukup menyampaikan bahwa ini akan mulai Maret,” kata Meutya kepada awak media di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet sepenuhnya, melainkan menunda akses mereka terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

“Melalui aturan ini, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun,” ujarnya.

Sejumlah platform yang terdampak kebijakan ini di antaranya TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, X (Twitter), Threads, Roblox, hingga Bigo Live.

Pemerintah menilai pembatasan ini penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di internet seperti konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan media sosial.

Dalam penerapannya nanti, platform digital juga akan diminta memperketat verifikasi usia pengguna serta menyediakan sistem pengawasan orang tua agar penggunaan media sosial oleh anak dapat lebih terkontrol.

PT SCM Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar bagi Pembangunan Daerah Konawe

Tidak Boleh Broo!!!