Konawe – Seorang pemuda asal Wawotobi, berinisial MIN (23), digelandang polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 9 gram lebih.
Ia ditangkap pada Kamis(26/3/2026), di sebuah rumah kost di Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.
Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Yusran, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe langsung bergerak dan mengamankan Ikra di lokasi.
“Pelaku tidak bisa mengelak saat petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat di dalam kost. Totalnya lebih dari 9 gram,” ujar AKP Yusran.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu sachet kecil sabu di lantai dekat pelaku, sebuah sachet besar dan dua pipet berisi sabu di atas keranjang, 25 pipet berisi paket sabu lainnya yang dibungkus plastik hitam di dalam kost, serta lima pipet berisi sabu yang dibungkus filter rokok di halaman samping kost.
Selain itu, diamankan pula alat isap (bong), dua pyrex kaca, klip plastik kecil, korek gas, dan satu unit ponsel pelaku.
MIN kini ditahan di Mapolres Konawe dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji urine dan pemeriksaan barang bukti di Labfor Makassar. Polisi juga mendalami dugaan jaringan yang memasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
