Konawe – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Desa Tetemotaha, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial CA (23), warga Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat, dan MA (20), warga Desa Wawonggole, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 05.00 WITA di Desa Tetemotaha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin Kanit Buser AIPTU SUPAHMIL melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pertama pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 23.30 WITA, di Desa Hongoa, Kecamatan Pondidaha.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim kembali mengamankan satu terduga pelaku lainnya sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik warga di wilayah Desa Tetemotaha.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan berkeliling menggunakan sepeda motor.
Saat menemukan kendaraan sasaran, salah satu pelaku turun dan mengambil sepeda motor korban, sementara pelaku lainnya menunggu di jalan untuk kemudian melarikan diri bersama.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sementara ini berupa satu unit sepeda motor hasil curian,” tambahnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polres Konawe.
