Konawe – Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Sungai Konaweeha, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, kini menjadi perhatian.
Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) disebut siap turun ke lokasi untuk melakukan identifikasi.
“Tim akan segera melakukan proses identifikasi,” ujar salah satu anggota tim Satgas PKH, kepada Konaweinfo.com, Rabu (15/4/2026).
Di sisi lain, aktivitas penambangan pasir di aliran Kali Konaweeha dilaporkan masih terus berlangsung. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terlihat adanya mobilisasi pasir menggunakan truk dari lokasi tersebut.
Di wilayah itu diketahui terdapat empat perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C, yakni PT Bosku Sembilansembilan Perkasa, PT Hadi Jaya Pratama, PT Ruambulo Sio Group, dan CV ER Jaya Empat Lima.
Namun, keempat perusahaan tersebut disebut masih berstatus eksplorasi atau tahap pencadangan, sehingga belum diperbolehkan melakukan produksi.
“Memang ada IUP galian C, tetapi masih tahap eksplorasi. Artinya belum bisa melakukan produksi. Namun di lapangan, kegiatan penambangan justru sudah berjalan,” ujar sumber yang melakukan penelusuran.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya di kawasan Sungai Konaweeha yang menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, aktivitas penambangan di aliran sungai juga dikhawatirkan dapat memicu kerusakan ekosistem serta berdampak pada perubahan alur sungai.
Sejumlah pihak pun diharapkan segera mengambil langkah tegas, baik dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Kendari, aparat kepolisian, maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara.
Dengan rencana turunnya Satgas PKH untuk melakukan identifikasi, diharapkan persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
