Konawe Selatan – Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa melalui Ketua Yayasan dan Tim Hukumnya angkat bicara membantah tuduhan dalam pemberitaan yang menyeret nama dewan pendiri Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi (YPPT) Al Asri terkait dugaan pelecehan seksual.
Ketua YPPT Al Asri, Mardan, menegaskan bahwa isu yang berkembang di publik tidak memiliki keterkaitan langsung dengan institusi perguruan tinggi.
“Menyikapi pemberitaan yang melibatkan dewan pendiri YPPT Al Asri, kami menilai hal ini tidak ada hubungannya dengan lembaga perguruan tinggi. Isu tersebut cenderung diarahkan pada persoalan lama yang sebenarnya sudah terselesaikan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Ia juga menduga adanya pihak tertentu yang sengaja mengangkat kembali isu tersebut untuk kepentingan tertentu.
“Kami melihat ada oknum yang berupaya memecah belah dan merusak nama baik YPPT Al Asri. Hal ini bisa saja dipicu oleh ketidakpuasan terhadap kebijakan pendiri maupun hasil proses hukum yang telah berjalan,” tegasnya.
Mardan menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan polemik tersebut kepada tim kuasa hukum.
“Oleh karena itu, saya selaku Ketua YPPT Al Asri menyerahkan penanganan persoalan ini kepada kuasa hukum untuk memberikan klarifikasi secara resmi,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di ruang publik tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya.
“Kami perlu meluruskan bahwa informasi yang beredar tidak utuh. Hingga saat ini, tidak ada putusan hukum yang menyatakan pihak yang dituduhkan bersalah. Jangan sampai publik digiring pada kesimpulan yang keliru,” tegas Aminudin.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.
“Permasalahan ini sudah pernah diselesaikan dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak, serta difasilitasi oleh Pemerintah Desa Koronua, Kecamatan Sabulakoa,” jelasnya.
Menurutnya, fakta penyelesaian tersebut kerap tidak disampaikan secara utuh dalam pemberitaan.
“Ketika isu ini kembali diangkat tanpa menyertakan fakta penyelesaian tersebut, tentu akan membentuk opini publik yang tidak seimbang,” ujarnya.
Aminudin menegaskan, penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas tindak pidana.
“Kesepakatan damai bukanlah pembuktian pidana. Karena itu, tidak tepat jika dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum di ruang publik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan isu tersebut untuk kepentingan tertentu.
“Kami mengimbau agar tidak ada oknum yang menunggangi isu ini. Ini persoalan sensitif yang harus disikapi secara objektif,” tambahnya.
Terkait langkah hukum, pihaknya saat ini tengah mengkaji kemungkinan tindakan terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi merugikan.
“Kami sedang menyusun langkah hukum sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
