Konawe – Kasus dugaan penambangan pasir ilegal di Sungai Konaweeha, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, memasuki babak baru.
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Kendari terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal tersebut.
Desakan itu disampaikan karena Sungai Konaweeha merupakan wilayah yang berada dalam pengawasan BWS Wilayah IV Kendari. Ampuh Sultra menilai, aktivitas penambangan pasir ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama seharusnya tidak luput dari perhatian instansi tersebut.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan bahwa keberadaan tambang pasir ilegal di Sungai Konaweeha menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Kami menduga ada unsur pembiaran dari pihak BWS Wilayah IV Kendari, sehingga aktivitas pertambangan pasir ilegal di Sungai Konaweeha bisa berjalan mulus selama ini,” ujar Hendro kepada media ini, Senin (20/4/2026).
Menurut Hendro, pihaknya akan terus mendorong aparat penegak hukum agar segera memanggil dan memeriksa Kepala BWS Wilayah IV Kendari guna mengungkap dugaan kelalaian dalam pengawasan wilayah sungai tersebut.
“Ini harus diungkap. Bagaimana mungkin aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Konaweeha bisa berlangsung lama, tetapi tidak ada informasi maupun tindakan dari BWS Wilayah IV Kendari. Padahal wilayah itu masih menjadi bagian dari tanggung jawab mereka,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa hingga kasus tersebut mencuat ke publik, pihak BWS Wilayah IV Kendari dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk melakukan pemantauan ataupun penertiban di lokasi.
“Kasus ini justru terungkap bukan dari BWS sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengawasan di wilayah Sungai Konaweeha. Sampai sekarang mereka masih diam dan belum turun ke lapangan,” tambahnya.
Ampuh Sultra berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku penambangan ilegal, tetapi juga memeriksa pihak-pihak yang diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Jangan hanya penambangnya yang diperiksa, tetapi semua pihak yang diduga membiarkan aktivitas ilegal ini juga harus dimintai pertanggungjawaban,” tutup Hendro.
