blank
Beranda /Daerah /Polda Sultra Sita Gunungan Pasir Diduga Hasil Tambang Ilegal

Polda Sultra Sita Gunungan Pasir Diduga Hasil Tambang Ilegal

Konawe – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit IV Tipidter menyita gunungan pasir berukuran besar yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe.

Penyitaan dilakukan pada Senin (2/3/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penambangan tanpa izin di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.

Di lokasi, petugas memasang garis polisi serta papan pemberitahuan penyitaan guna mengamankan barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/4/II/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULTRA tertanggal 25 Februari 2026.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan tumpukan material pasir yang diduga kuat merupakan hasil kegiatan tambang ilegal.

Tipidter Polda Sultra Hentikan Aktivitas Tambang PT BBDM di Buton

Dalam proses penyidikan, penyidik mengacu pada Surat Perintah Penyidikan nomor SP.SIDIK/40/II/RES.5.5/2026 serta Surat Perintah Penyitaan nomor SP.SITA/24/III/RES.5.5/2026. Saat ini lokasi penyimpanan material berada dalam pengawasan ketat aparat guna mencegah adanya upaya pemindahan sebelum proses hukum selesai.

Aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Karena itu, aparat kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di sektor pertambangan, khususnya yang tidak memiliki izin resmi.

Pemerhati lingkungan mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menangani dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan material pasir itu dapat segera diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dukung Program Presiden, GPIM Salurkan Sapi Qurban di Tongauna

Tidak Boleh Broo!!!