Buton – Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sabtu (30/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan menyusul status quo yang ditetapkan terhadap lahan tambang PT BBDM berdasarkan surat resmi Bareskrim Polri Nomor: B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim. Penghentian aktivitas juga berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang melibatkan direksi PT BBDM versi Yori Yusran.
Tim Subdit Tipidter yang terdiri dari delapan personel tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan di sejumlah titik area konsesi tambang. Kedatangan mereka disambut oleh Humas sekaligus Kuasa Hukum PT BBDM, Mustaqim.
Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan sejumlah bukaan lahan atau pit baru yang diduga dikerjakan oleh direksi PT BBDM versi Yori Yusran. Selain itu, terdapat tumpukan ore nikel (dome) di beberapa titik serta puluhan alat berat yang masih berada di lokasi.
Tercatat sebanyak 10 unit ekskavator, 12 unit dump truck, dan dua unit wales tampak bersiaga di area tambang. Aktivitas pengangkutan ore nikel menuju fasilitas dermaga khusus (jetty) juga diduga baru saja dilakukan.
Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman video warga tertanggal 25 Mei 2026 yang memperlihatkan sejumlah dump truck hilir mudik membawa material menuju jetty.
Saat dikonfirmasi, Humas PT BBDM Mustaqim membantah adanya aktivitas penambangan pasca terbitnya surat pembekuan dari Bareskrim Polri. Menurut dia, kegiatan yang berlangsung di lokasi hanya berupa perawatan infrastruktur.
“Kami menambang saat RKAB PT BBDM keluar. Namun setelah muncul masalah itu, aktivitas penambangan kami hentikan. Saat ini hanya ada perbaikan jalan dan jembatan saja,” ujar Mustaqim.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Edi Raharjono membenarkan pihaknya telah menerjunkan personel ke lokasi tambang PT BBDM untuk memastikan penghentian seluruh aktivitas operasional.
“Iya benar, personel Unit Satu turun ke lokasi PT BBDM dalam rangka meminta pemberhentian seluruh aktivitas,” kata Edi.
Menurutnya, penghentian aktivitas dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan mencegah potensi konflik sosial di masyarakat serta menghindari dampak negatif lain yang dapat mengganggu proses penyidikan.
“Penghentian aktivitas ini penting untuk menjaga kelancaran proses penyidikan demi tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bersama,” pungkasnya.
