blank
Beranda /Daerah /Kasus Tambang Anggota DPRD Sultra Naik Tahap, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus Tambang Anggota DPRD Sultra Naik Tahap, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan

Kendari – Penyidik Polda Sulawesi Tenggara menyerahkan berkas perkara dugaan pertambangan batuan tanpa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang melibatkan anggota DPRD Sultra berinisial SP kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

 

Dalam penyidikan kasus di Kabupaten Konawe Selatan tersebut, polisi turut mengamankan dua excavator Hyundai dan satu dump truck sebagai barang bukti.

 

Penyerahan berkas perkara tahap I dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait kegiatan penambangan di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Hima Konawe Soroti Kinerja DPRD, Desak Evaluasi Kedisiplinan dan Penegakan Kode Etik

 

Kepala Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, S.H., S.E., M.M., menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada kejaksaan untuk diteliti.

 

“Berkas perkara tahap I telah kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 22 Oktober 2026,” ungkap Irfan kepada awak media, Jumat (23/10/2026).

 

Berkedok Bantuan Peternakan, Warga Unaaha Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan

Perkara ini berkaitan dengan dugaan kegiatan penambangan batuan selama periode 2020–2025 di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Khusuma Sultra.

 

Kegiatan tersebut diduga berlangsung berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pihak perusahaan. Namun, penyidik mendalami dugaan bahwa pihak yang menjalankan pekerjaan penambangan tidak memiliki IUJP.

 

Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 saksi. Selain dua excavator Hyundai dan satu dump truck, dokumen pembelian batuan serta perjanjian penambangan turut dikumpulkan sebagai barang bukti.

Warga Lambuya Laporkan Dugaan Calo Polri, Aliran Dana Seret Nama Ipda Mustakim dan Karim

 

Pemeriksaan juga mencakup aspek legalitas perusahaan, perpajakan, serta peran masing-masing pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan tersebut.

 

Penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sultra untuk membahas kebutuhan pembuktian dan kelengkapan berkas perkara.

 

Perkara ini sebelumnya telah diberitakan pada Agustus 2026. Saat itu, SP disebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 30 Juni 2026. Seorang lainnya berinisial TR juga disebut berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidik tengah melengkapi petunjuk jaksa sebelum kembali melimpahkan berkas perkara.

 

SP sebelumnya membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menyebut persoalan yang dihadapinya berkaitan dengan IUJP.

 

Dalam keterangannya yang diberitakan sebelumnya, SP menyatakan kegiatan penambangan dilakukan di dalam wilayah IUP PT Citra Khusuma Sultra melalui kerja sama dengan perusahaan. Ia juga menyebut material hasil penambangan diserahkan kepada PT Citra Khusuma Sultra.

 

Aspek kerja sama dan perizinan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Menurut Irfan, penelusuran juga mencakup dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pengawas lapangan dan direktur perusahaan.

 

Setelah berkas diserahkan pada 22 Oktober 2026, penyidik menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila masih terdapat kekurangan, petunjuk jaksa akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan tambahan maupun pengumpulan dokumen pendukung.

 

Tahap berikutnya adalah pemenuhan kelengkapan berkas hingga dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah itu, penanganan perkara dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan pada tahap II.

 

“Kami akan menindaklanjuti petunjuk jaksa apabila masih terdapat kekurangan agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap,” pungkas Irfan.

 

Perkembangan penyidikan tersebut mendapat apresiasi dari aktivis pemuda asal Kabupaten Bombana, Andi Amil Niransyah.

 

Ia menilai pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan penyerahan berkas merupakan langkah yang perlu dikawal hingga proses hukum berikutnya.

 

“Kami mengapresiasi langkah penyidik Polda Sultra yang terus menjalankan proses penyidikan hingga penyerahan berkas kepada kejaksaan. Pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pendalaman dokumen merupakan pekerjaan yang perlu dikawal sampai tuntas,” ujar Andi.

 

Ia berharap perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang berjalan.

 

“Kritik masyarakat perlu dijawab dengan keterbukaan dan perkembangan penanganan perkara. Karena itu, penjelasan mengenai berkas yang telah diserahkan menjadi informasi penting bagi publik,” katanya.

 

Andi juga berharap pendalaman terhadap pihak lain dilakukan berdasarkan bukti dan keterkaitannya dengan kegiatan penambangan.

 

“Apresiasi ini sekaligus harapan agar penyidik konsisten. Jika masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi, segera ditindaklanjuti. Masyarakat ingin melihat perkara ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan kedudukan pihak yang diperiksa,” ujarnya.

Tidak Boleh Broo!!!