Lambuya – Laporan warga Desa Tanggobu, Lambuya, Kabupaten Konawe, terhadap anggota Brimob Briptu Ecal ke Propam Polda Sultra terkait dugaan calo penerimaan Polri turut mengungkap aliran dana yang menyebut nama Ipda Mustakim dan Karim.
Dalam kronologi tertulis yang disampaikan Ecal kepada media, persoalan bermula saat orang tua Hizam Fauzan meminta bantuan terkait penerimaan Bintara Polri 2025.
Ecal mengaku mengarahkan keluarga tersebut untuk bertemu Ipda Mustakim guna membahas peluang masuk melalui kuota khusus.
Pada Mei 2025, Ecal mengaku menyerahkan Rp270 juta kepada Mustakim. Sekitar 10 hari kemudian, orang tua Hizam memberikan Rp180 juta kepada Ecal, yang kemudian disebut kembali menyerahkan Rp130 juta kepada Mustakim.
Dengan demikian, menurut Ecal, total uang yang diterima Mustakim mencapai Rp400 juta, sementara Rp50 juta berada di tangannya.
Namun, pada September 2025, Mustakim disebut menyampaikan bahwa kuota khusus tersebut batal dan meminta Ecal mengambil kembali uang Rp400 juta. Ecal mengaku telah menerima kembali dana tersebut.
Pada awal Oktober 2025, Ecal menghubungi Karim yang disebut pernah terlibat dalam pengurusan penerimaan Bintara.
Karim kemudian menawarkan jalur kuota khusus dengan biaya Rp350 juta per orang. Ecal mengaku menyerahkan uang tersebut kepada Karim.
Setelah jadwal pemanggilan yang dijanjikan tidak terealisasi, Ecal meminta uangnya dikembalikan.
Karim disebut berjanji mengembalikannya pada November, tetapi kemudian menyatakan dana itu masih berada pada seseorang yang diklaim sebagai pengurus di Mabes Polri.
Pada November 2025, Ecal juga mengaku mentransfer Rp50 juta kepada Mustakim untuk membantu proses tes Bintara Brimob Hizam. Sementara itu, Karim disebut tidak lagi dapat dihubungi sejak Desember 2025.
Dalam pertemuan dengan keluarga pada Februari 2026, Ecal menyatakan uang Rp350 juta melalui Karim dan Rp50 juta yang diserahkan kepada Mustakim belum kembali.
Namun, orang tua Hizam tetap meminta pengembalian dana sebesar Rp450 juta.
Persoalan tersebut berlanjut ke pertemuan di Kantor Desa Tanggobu pada Mei 2026.
Dalam pertemuan itu, menurut kronologi Ecal, disepakati pengembalian Rp300 juta paling lambat September 2026.
Namun, pada pertemuan 12 Oktober 2026, uang tersebut belum dibayarkan.
Ecal mengaku meminta tambahan waktu dan menawarkan pembayaran Rp100 juta pada November. Ia juga menawarkan agar sertifikat kebun sawit dan sawah miliknya dipegang keluarga, tetapi tawaran itu ditolak sehingga belum tercapai kesepakatan.
Ecal menyatakan dirinya hanya menjadi perantara keluarga. Meski demikian, ia mengaku bersedia bertanggung jawab secara pribadi atas persoalan tersebut demi menjaga hubungan baik dengan keluarga Hizam.
Sebelumnya, orang tua Hizam, ER dan HA, melaporkan Ecal ke Propam Polda Sultra pada Senin (19/10/2026). ER mengaku keluarga menyerahkan total Rp450 juta dengan harapan anaknya dapat menjadi anggota Polri.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, keluarga mengaku menjual tanah seluas satu hektare dan belasan ekor sapi.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, sebelumnya menyatakan akan mengecek laporan tersebut kepada Propam.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Ipda Mustakim dan Karim belum diperoleh. Media juga masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam kronologi tersebut.
