Ditpolairud Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak di Laut
Beranda /Peristiwa /Ditpolairud Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak di Laut

Ditpolairud Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak di Laut

Konaweinfo.com – Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak yang terjadi di wilayah perairan Sultra. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual yang difasilitasi oleh Korpolairud Baharkam Polri pada Jumat, 25 April 2025, dari Aula Dachara Polda Sultra.

Wadir Polairud Polda Sultra, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, menjelaskan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap berkat laporan masyarakat dan patroli rutin di beberapa titik rawan. Dari penindakan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Para pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 29 sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, satu jerigen berisi bahan peledak setara dengan 10 bom ikan, serta empat unit kapal,” jelas AKBP Dodik.

Kasubdit Gakkum, AKBP Tendri Wardi, menambahkan bahwa tindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga langkah untuk mencegah kerusakan ekosistem laut yang disebabkan oleh praktik ilegal seperti penangkapan ikan dengan bom.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

AKBP Tendri juga menegaskan bahwa Ditpolairud akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan laut, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan.

Tidak Boleh Broo!!!