Konaweinfo.com – Forum Mahasiswa Pemerhati Korupsi (FMPK) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengekspose dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, serta 13 anggota DPRD Koltim.
FMPK menilai bahwa perkara ini telah terang benderang dan diketahui luas oleh masyarakat Indonesia. Menurut mereka, bukti-bukti dan pengakuan para saksi sudah cukup kuat untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
“Pengakuan penerimaan uang dan keterangan para saksi sudah memenuhi unsur pidana korupsi. Mens rea (niat jahat) maupun unsur formil dan materilnya sudah sangat jelas,” ujar Sardian, Ketua Umum FMPK Sultra.
FMPK menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. “Siapapun yang bersalah harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penegak hukum wajib menjamin tegaknya prinsip keadilan,” tegas Sardian.
Lebih lanjut, FMPK meminta Kejaksaan Negeri Kolaka untuk transparan dan tidak bermain-main dalam penanganan kasus ini. Mereka mengingatkan pernyataan Jaksa Agung RI yang berjanji akan mencopot bawahannya jika terbukti tidak serius atau bermain dalam proses penegakan hukum.
“Kami menagih janji Jaksa Agung. Pernyataan beliau sangat jelas—siapa pun jaksa yang bermain-main akan dicopot. Maka kami harap kedatangan penyidik Kejagung RI ke Kendari benar-benar memberikan dampak positif dan menjawab kecurigaan publik,” tambahnya.
FMPK menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa masyarakat menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini secara terbuka dan adil.
