blank
Beranda /Daerah /Kapatuli! PT. MCM Diduga Langgar Aturan Angkutan Meski Sudah Kantongi Izin BPJN

Kapatuli! PT. MCM Diduga Langgar Aturan Angkutan Meski Sudah Kantongi Izin BPJN

Konaweinfo.com – Sebuah truk pengangkut ore nikel milik PT. MCM (Modern Cahaya Makmur) yang beroperasi di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, diduga melakukan sejumlah pelanggaran di lapangan meskipun telah mengantongi izin melintas dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). Perusahaan ini pun disebut “kapatuli” karena terkesan mengabaikan aturan keselamatan dan teknis angkutan jalan.

Insiden ini terungkap saat Rangga Tombili, warga Sampara, menyaksikan aktivitas pergantian armada truk milik perusahaan tersebut.

Saat itu, Rangga yang sedang berada di lokasi secara santai mencoba menanyakan asal muatan ore nikel kepada salah satu sopir.

“Sopir jawabnya dari Sonay, PT. MCM. Karena itu saya coba minta dokumen angkutan seperti surat jalan untuk memastikan jumlah muatan atau bobot material yang diangkut,” ujar Rangga, Senin (26/5/2025).

Namun upaya klarifikasi tersebut tidak mendapat respons baik. Sopir enggan menunjukkan surat jalan yang seharusnya menjadi dokumen utama untuk memverifikasi legalitas dan kapasitas muatan.

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

Alih-alih memberikan kejelasan, kendaraan justru kembali melanjutkan perjalanan tanpa memperlihatkan dokumen apa pun.

Rangga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan penahanan terhadap kendaraan, melainkan hanya mengajukan pertanyaan untuk kepentingan klarifikasi.

Ia pun menyatakan bahwa akan melayangkan surat resmi kepada pihak terkait untuk mendorong adanya pemeriksaan administratif terhadap kendaraan serupa.

Berdasarkan pengamatannya di lapangan, Rangga mencatat tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan truk milik PT. MCM.

Pertama, kendaraan tidak menggunakan lampu rotari yang merupakan perlengkapan wajib bagi angkutan tambang saat melintas di jalan umum.

PT SCM Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar bagi Pembangunan Daerah Konawe

Kedua, muatan terlihat membubung tinggi, mengarah pada indikasi pelanggaran over dimension overload (ODOL).

Ketiga, sopir enggan menunjukkan surat jalan, padahal dokumen ini wajib ditunjukkan untuk menjamin keabsahan dan akuntabilitas pengangkutan hasil tambang.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan, sebab meskipun PT. MCM telah memperoleh izin dari BPJN, praktik di lapangan justru menunjukkan ketidaksesuaian dengan aturan teknis dan standar keselamatan.

Rangga menambahkan bahwa ia akan menindaklanjuti kasus ini dengan laporan tertulis, sekaligus mendorong agar seluruh kendaraan tambang tidak hanya berbekal izin administratif, tetapi juga menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besok saya akan buat surat resmi agar kendaraan seperti ini bisa diperiksa, karena ini soal keselamatan dan penegakan aturan,” tegasnya.

Ampuh Sultra Laporkan Tambang Pasir Ilegal di Konaweeha, Polisi Didesak Bertindak

Kini publik dan pihak berwenang menanti langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran ini, demi menjamin ketertiban lalu lintas dan keselamatan di wilayah Konawe dan sekitarnya.

Tidak Boleh Broo!!!