Konaweinfo.com – Skandal besar mencuat di tubuh salah satu mitra kerja PLN Unaaha yakni PT Aklikiwo Tehnik Nusantara (ATN), diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penyambungan listrik ke pelanggan. Tak main-main, praktik menyimpang ini disebut-sebut sudah berlangsung selama dua hingga tiga tahun terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Konaweinfo, tim teknis PT ATN secara terang-terangan mengganti Cable Connector Unit (CCU) perangkat vital dalam sambungan listrik dengan sistem lilit manual yang tidak memenuhi standar keselamatan maupun kelayakan teknis.
Tindakan ini dinilai tidak hanya menyalahi prosedur resmi yang ditetapkan PLN, tapi juga berisiko tinggi menimbulkan kerusakan instalasi, kebakaran, hingga membahayakan keselamatan jiwa pelanggan.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Kalau sudah dilakukan dua sampai tiga tahun, ini masuk kategori pembiaran sistematis. Pihak terkait seharusnya tidak tutup mata,” ungkap seorang sumber internal PLN yang enggan disebutkan namanya, pada Rabu (4/6/2025).
PLN diketahui menetapkan bahwa seluruh proses penyambungan listrik wajib menggunakan peralatan tersertifikasi, dengan instalasi yang dilakukan oleh teknisi bersertifikat.
Penggunaan metode atau perangkat di luar standar dapat berdampak fatal, baik secara teknis maupun hukum.
Menanggapi isu yang beredar, Direktur PT ATN, Apan, akhirnya angkat bicara. Ia meminta agar setiap keluhan atau temuan langsung disampaikan secara resmi ke PLN sebagai pihak utama yang memiliki wewenang atas pelayanan kelistrikan.
“Silakan diarahkan pelanggannya ke PLN, Pak. Biar kami bisa tindak lanjuti aduan pelanggan,” ujar Apan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lanjutan dari PT ATN terkait sejauh mana dugaan pelanggaran ini dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab di lapangan.
Sementara itu, publik mulai mempertanyakan bagaimana praktik seperti ini bisa berlangsung lama tanpa pengawasan yang ketat.
Masyarakat diminta untuk lebih kritis dan proaktif. Jika menemukan penyambungan listrik dengan metode mencurigakan, seperti sambungan sistem lilit atau peralatan tidak standar, warga diimbau segera melapor ke kantor PLN terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi.
