Konaweinfo.com – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) akhirnya angkat bicara terkait video viral yang memperlihatkan seorang wanita menangis dan histeris di area tambang milik perusahaan.
Video tersebut memicu dugaan publik bahwa wanita tersebut menjadi korban penganiayaan oleh pihak perusahaan. Namun, PT GMS menegaskan bahwa insiden tersebut murni merupakan konflik antarwarga dan tidak melibatkan tindakan kekerasan dari pihak perusahaan.
Menurut Humas PT GMS, Sakirman, peristiwa itu terjadi akibat sengketa lahan antara dua pihak warga, yakni keluarga Bahar pemilik lahan yang sedang digarap dengan keluarga Sundi yang datang melakukan klaim sepihak atas tanah tersebut.
“Perempuan yang terekam dalam video itu justru merupakan bagian dari kelompok yang datang menyerang pihak Bahar. Bukan korban kekerasan sebagaimana yang disimpulkan banyak orang dari video yang beredar,” ujar Sakirman, Kamis (12/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa ketegangan terjadi karena kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan lahan. Saat situasi memanas, wanita tersebut menjadi panik dan histeris, bahkan sempat mencoba menyerang pemilik lahan sebelum akhirnya dihalau oleh aparat kepolisian, TNI, dan petugas keamanan perusahaan yang berada di lokasi untuk meredakan situasi.
“Yang bersangkutan terjatuh sendiri dalam kekacauan itu, dan aparat langsung bertindak cepat untuk melerai,” tegas Sakirman.
PT GMS memastikan bahwa tidak ada keterlibatan perusahaan dalam konflik tersebut. Mereka menegaskan bahwa kegiatan operasional dilakukan di atas lahan yang status hukumnya sah, dan telah diverifikasi oleh tim legal perusahaan.
“Kami sangat menyayangkan narasi yang berkembang seolah-olah menyudutkan perusahaan. Padahal, konflik ini murni antarwarga yang memperebutkan klaim lahan,” tambahnya.
Sakirman juga mengungkapkan bahwa klaim lahan oleh Sdr. Sundi sebelumnya telah melalui proses hukum dan dinyatakan tidak terbukti. Laporan terhadap Sdr. Bahar dan pihak terkait dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan nomor: S.Tap/1100.a/V/RES.1.2./2025/Ditreskrimum.
“Bahkan Sundi sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas lahan tersebut di hadapan BPN Konawe Selatan,” jelasnya.
PT GMS menduga ada pihak tertentu yang memprovokasi tindakan Sundi dan kelompoknya, karena pola gerakan mereka terkesan sistematis dan bertujuan menghambat aktivitas perusahaan.
“Ada indikasi kepentingan lain yang bermain, entah itu provokasi, kecemburuan sosial, atau motif ekonomi. Jika aksi-aksi seperti ini terus berlanjut, kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum karena ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Sakirman.
Meski sempat terjadi kericuhan, aktivitas operasional PT GMS disebut tetap berjalan normal. Situasi di sekitar tambang juga kini kembali kondusif dan tidak menimbulkan gangguan signifikan terhadap warga sekitar.
“Kami tetap menghormati proses hukum dan berharap masyarakat tidak langsung percaya pada informasi sepihak dari video yang belum tentu mencerminkan fakta sebenarnya,” pungkasnya.
PT GMS juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu memverifikasi informasi yang beredar, khususnya di media sosial, demi menghindari kesalahpahaman yang bisa merugikan banyak pihak.
